PPID Unit MTSN 2 Empat Lawang

Informasi Serta-Merta

informasi publik yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

Daftar Dokumen

Badan Publik wajib mengumumkan secara serta- merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 10

No.InformasiAksi
1 Informasi tentang Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Lihat