PPID Unit MTSN 2 Empat Lawang

Layanan Informasi

Tata cara permohonan, keberatan, sengketa, pengaduan, dan alasan keberatan.

Tata Cara Permohonan Informasi

  1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung ke front office PTSP - PPID Unit MTsN 2 Empat Lawang atau via surat, email, online dengan mengisi formulir permohonan sesuai format permohonan dan menyampaikan salinan identitas diri bagi pemohon, dengan ketetentuan:
  2. Menyampaikan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan;
  3. Menerima tanda bukti permohonan informasi;
  4. Apabila hasil verifikasi petugas terdapat ketidaklengkapan syarat permohonan informasi, petugas akan memberitahukan kepada pemohon informasi maksimal 3 (tiga) hari kerja dan pemohon informasi diberikan waktu pemenuhan persyaratan selama 3 (tiga) hari kerja. Jika kelengkapan persyaratan tidak dapat dipenuhi, permohonan informasi tidak dapat diproses.

Tata Cara Pengajuan Keberatan

  • Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Atasan PPID Unit MTsN 2 Empat Lawang melalui online, surat, email atau datang langsung ke FO PTSP - PPID;
  • Mengisi formulir keberatan informasi dan memenuhi semua persyaratan (salinan KTP/surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum);
  • Pemohon akan menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas layanan FO;
  • Pemohon akan menerima tanggapan dari Atasan PPID Unit MTsN 2 Empat Lawang (paling lambat 30 hari sejak diterimanya keberatan tertulis);
  • Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Sumsel (paling lambat 14 hari kerja, sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID Unit MTsN 2 Empat Lawang)

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi

- Penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi Sumsel apabila tanggapan dari Atasan PPID Unit MTsN 1 Musi Banyuasin dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon inforamasi publik;
- Waktu pengajuan sengketa informasi publik dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID Unit MTsN 2 Empat Lawang;
- Komisi Informasi Sumsel akan mengupayakan penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi/dan atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaia sengketa informasi publik;
- Proses penyelesaian sengketa informasi publik, paling lambat 100 (seratus) hari kerja.

Tata Cara Pengaduan

Pengaduan layanan PPID dapat disampaikan melalui surat resmi kepada Kepala Madrasah MTsN 2 Empat Lawang, datang langsung ke layanan madrasah, atau mengirimkan email ke mtsnmuarapinang@kemenag.go.id.

Alasan Pengajuan Keberatan

  • Penolakan permohonan informasi dengan alasan pengecualian.
  • Informasi berkala tidak disediakan.
  • Permohonan informasi publik tidak ditanggapi.
  • Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan.
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar.
  • Penyampaian informasi melebihi batas waktu.