Sejarah PPID Unit MTsN 2 Empat Lawang
PPID Unit MTsN 2 Empat Lawang dibentuk sebagai wujud komitmen madrasah dalam mendukung keterbukaan informasi publik, pelayanan yang transparan, dan pendokumentasian informasi yang tertib.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MTsN 2 Empat Lawang merupakan unit yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Empat Lawang.
Pembentukan PPID Unit MTsN 2 Empat Lawang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Empat Lawang Nomor B-009/Mts.06.10.02/KP.00.3/01/2026 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Empat Lawang Tahun 2026.
PPID MTsN 2 Empat Lawang hadir sebagai bagian dari komitmen madrasah dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, pelayanan informasi yang berkualitas, serta tata kelola madrasah yang transparan dan akuntabel.
Melalui PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi publik yang berada dalam penguasaan madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Visi
“Terwujudnya layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, mudah, dan terpercaya dalam mendukung tata kelola MTsN 2 Empat Lawang yang berkualitas.”
Misi
- Meningkatkan keterbukaan informasi publik di lingkungan MTsN 2 Empat Lawang.
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Memberikan pelayanan informasi secara mudah, cepat, tepat, dan ramah.
- Meningkatkan kualitas pengelolaan dan dokumentasi informasi madrasah.
- Mengembangkan pelayanan informasi berbasis teknologi informasi.
- Mewujudkan pelayanan informasi yang profesional dan tidak diskriminatif.
- Menjaga keterbukaan informasi dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan.
- Mendukung terwujudnya tata kelola madrasah yang transparan, akuntabel, dan berintegritas
Moto PPID
Mudah, Cepat, Transparan, dan Akuntabel.
Tugas dan Fungsi PPID
Berdasarkan SK Kepala MTsN 2 Empat Lawang Tahun 2026, tugas dan wewenang PPID pada MTsN 2 Empat Lawang meliputi:
1. Perencanaan dan Pengawasan
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di MTsN 2 Empat Lawang.
2. Menghimpun Informasi
Menghimpun informasi publik dari keseluruhan unit kerja di lingkungan MTsN 2 Empat Lawang.
3. Menata dan Menyimpan Informasi
Menata dan menyimpan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan MTsN 2 Empat Lawang.
4. Menyeleksi Informasi
Menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
5. Pengujian Konsekuensi
Menyiapkan bahan dan membantu melaksanakan pengujian konsekuensi dengan melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Pembina PPID.
6. Evaluasi Kinerja
Membantu dan menyampaikan laporan hasil evaluasi kinerja keterbukaan informasi publik secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Atasan PPID.
Struktur Organisasi PPID
| No. | Nama | Jabatan dalam PPID | Jabatan Kedinasan |
|---|---|---|---|
| 1 | Sri Uswatun Hasanah, S.Pd.I | Atasan PPID Madrasah | Kepala Madrasah |
| 2 | Elsi Mulyana, S.Pd.I | Tim Pertimbangan | Waka Kurikulum |
| 3 | Siti Jamilah, S.Ag | Tim Pertimbangan | Waka Kesiswaan |
| 4 | Sahrin, S.Pd | PPID Pelaksana | Waka Humas |
| 5 | Retno Eko Wahyudi, S.Pd | Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa | Waka Sarana Prasarana |
| 6 | Siti Aminah, S.Ag | Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa | Penata Layanan Operasional |
| 7 | Ita Septalina, S.Kom | Bidang Pengelolaan Informasi dan Data | Staf TU |
| 8 | Fahrulrozi, S.E | Bidang Pengelolaan Informasi dan Data | Staf TU |
| 9 | Asep Suryana, S.Pd | Bidang Dokumentasi dan Administrasi | Guru |
| 10 | Ummul Hikmah Hafidzah, S.Pd.I | Bidang Dokumentasi dan Administrasi | Guru |
| 11 | Efriansyah, S.Kom | Bidang Pengelolaan Website | Penata Layanan Operasional |
PPID UNIT MTSN 2 EMPAT LAWANG